Pemeriksaan Wajib Pajak Selama Ini Memang Berbelit

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akan melakukan reformasi secara menyeluruh sistem perpajakan Indonesia melalui pengendalian mutu pemeriksaan yang jauh lebih komprehensif.

Otoritas pajak nantinya akan membentuk sebuah komite untuk mengawasi setiap pemeriksaan yang dilakukan para fiskus pajak. Komite ini juga yang nantinya akan memilah wajib pajak mana saja yang masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan.

Lantas, seperti apa prosedur pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak, baik di internal pajak maupun di lapangan?

Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak, baik di internal maupun di lapangan tak jauh berbeda. Namun, selama ini pelaksanaan prosedur terhambat di Quality Assurance (QA).

“Yang sebagian besarnya juga ditolak. Jadi tidak efektif. Kalau tak setuju hasil temuan SPHP, bisa ajukan QA ke Kanwil,” kata Direktur Eksekutif Center for Taxation Indonesia (CITA) Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/10/2018).

“Artinya, tidak ada keberanian memutus berbeda demi kebenaran dan keadilan,” tambah Prastowo.

Pada proses pemeriksaan awal, akan dilakukan penguatan data atau informasi untuk validasi risiko, yang kemudian dilanjutkan dengan validasi identifikasi potensi. Setelah itu, akan dilakukan penugasan pemeriksaan khusus.

Setelah otoritas pajak mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SP2 dan melakukan pemanggilan wajib pajak ke kantor pajak. Setelahnya, akan ada permintaan keterangan secara tertulis kepada pihak ketiga termasuk akses informasi keuangan.

Kemudian, WP akan diperiksa dan diuji, sebelum pada akhirnya dari hasil pemeriksaan tersebut akan dibahas bersama kepala kantor, seksi waskon, dan seksi pemeriksaan.

Setelah itu, akan diterbitkan SPHP dan otoritas pajak akan melakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak. Di akhir, hasil pemeriksaan akan dilaporkan, dan jika betul-betul terjadi kejanggalan akan diterbitkan SKP.

Sebagai informasi, pada awal tahun depan pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran kepada internal pajak, berkaitan dengan upaya meningkatkan pengendalian mutu dalam pemeriksaan pajak.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only