Insentif Pajak Dorong Perekonomian Lebih Cepat

JAKARTA  –  Pemerintah kehilangan potensi penerimaan Rp 298,3 triliun akibat pemberian insentif kepada wajib pajak (WP). Pada 2016, pemerintah kehilangan potensi pajak Rp 143,6 triliun. Kemudian, tahun lalu kembali kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 154,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kehilangan potensi pajak ini menunjukkan para WP tertarik dengan insentif yang diberikan. “Kalau memang kebijakan ini tidak efektif, tentu kami akan kaji ulang. Ke depan, mungkin kami bisa perbaiki policy perpajakan,” katanya, Kamis (18/10).

Meski menurunkan potensi penerimaan negara, pemberian insentif dinilai baik karena investasi meningkat dan perekonomian tumbuh lebih cepat. Sebelumnya, untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tax holiday. Yakni, pengurangan pajak penghasilan badan. Tax holiday tersebut diberikan melalui tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Yaitu, PMK Nomor 130 Tahun 2011, PMK Nomor 159 Tahun 2015, dan PMK Nomor 35 Tahun 2018.

Insentif fiskal itu diberikan kepada lima WP yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik, bubur kertas dan tisu, serta industri karet sintetis. Para WP tersebut berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia. Total rencana investasi kelima WP sebesar Rp 39,4 triliun. Penanaman modal baru tersebut menyerap 4.855 tenaga kerja.

Tax holiday juga diberikan kepada tujuh WP dari industri ketenagalistrikan, penggilingan baja, baja, dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi. Total rencana investasi mencapai Rp 153,6 triliun. Para WP itu berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

“Investasi dari enam wajib pajak dikategorikan sebagai investasi baru dan investasi dari satu wajib pajak dikategorikan sebagai perluasan usaha,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. Total penyerapan tenaga kerja dari tujuh investasi WP tersebut adalah 6.811 orang.

Sumber: prokal

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only