Misbakhun Sebut Tax Ratio Masih Menjadi PR Pemerintahan Jokowi

Selama empat tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau yang biasa dikenal dengan tax ratio sejak 2014 memang terus merosot. Pada periode tersebut, tax ratio tercatat cukup tinggi hingga 13,7%, namun menurun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Pada 2015 tax ratio Indonesia berada di angka 11,6%, kemudian pada 2016 kembali turun menjadi 10,8%, lalu pada 2017 tax ratio stagnan di 10,7%. Kemudian tahun ini dan tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio bisa di 11.6% dan 12,1%.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mencari tahu dan mempelajari lebih lanjut apa penyebab tidak meningkatnya tax ratio.

” Lah ini yang harus bisa menjadi pekerjaan rumah Menteri Keuangan kenapa tax ratio kita tidak linear dengan kenaikan PDB kita. Karena kalau dari sisi semua upaya semua effort semua aktivitas itu kan sudah kita adjust,” ujarnya dihadapan ratusan perwakilan Wajib Pajak KPP Madya Jakarta Timur dalam Acara Tax Gathering bersama 100 perwakilan Wajib Pajak bertempat di Kelapa Gading dengan Tema “Bersama Mewujudkan Kemandirian Bangsa”, di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut legislator Golkar ini, pemerintah harus segera menjalankan dengan optimal program reformasi perpajakan salah satunya yakni Automatic Exchange Of Information (AEoI) sebagai tindak lanjut dari Tax Amnesty.

” Ada AEoI, Tax Amnesty. Sudah kita berikan insentif tarif. Ini yang menjadi pr dan menjadi bagian di tax amnesty, menjadi program reformasi perpajakan harus dijalanjan segera,” jelasnya.

Seperti diketahui, AEoI merupakan fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis antara negara yang gunanya untuk mengetahui dan melacak potensi pajak di luar negeri. Sistem ini digunakan sebagai tindak lanjut penerapan Tax Amnesty, ketika perolehan negara tidak berhasil mencapai target tebusan negara.

Sementara dari sisi kepatuhan, menurut Misbakhun bukan menjadi kendala menurunnya ratio. Karena justru tingkat kepatuhan semakin meningkat.

” Kalau kepatuhan meningkat. Makin lama makin meningkat. Karena apa? buktinya wajib pajak makin terasa terlayani. Terlayani itu banyak indikatornya. Indikator-indikator itu belum mempunyai dampak secara signifikan terhadap peningkatan tax ratio. Ini yang harus menjadi perhatian kita,” pungkasnya.

Sumber: akurat.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only