Pemerintah Kaji Ekspor Jasa Bebas PPN

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji mengenai ekspor seluruh jasa akan terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kajian tersebut berdasarkan aspirasi terkait dengan produk jasa dalam negeri.

“Kita balik ke prinsipnya, barang dan jasa yang diekspor itu bebas PPN, Kita tegaskan lagi, jenis-jenis jasa lain pun kalau diekspor 0%,” kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Suahasil mengungkapkan, aturan yang berlaku saat ini hanya memberlakukan tiga jenis sektor jasa yang ekspornya bisa terbebas dari PPN.

Beleid tersebut adalah peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010. Di mana, tiga jenis jasa yang diatur adalah jasa maklon yaitu jasa untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.

Dengan menampung aspirasi atau masukan dari seluruh stakeholder, kata Suahasil pemerintah pun tengah mengkaji kebijakan tidak mengenakan PPN terhadap seluruh ekspor di bidang jasa.

“Jadi secara prinsip bukan hanya yang ada di tiga jenis itu. Tapi kita tanya apalagi yang you ekspor. Kalau memang diekspor, maka 0%. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi di dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri,” jelas dia.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only