Perpajakan Perdagangan Online Harus Segera Diatur

JAKARTA – Pertumbuhan perdagangan secara online atau e-commerce di Indonesia sangatlah pesat. Bahkan, e-commerce di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN.

“Pertumbuhan e-commerce di Indonesia pada tahun 2016 ada sekitar 21 persen, pada tahun 2017 meningkat menjadi 42 persen. Dalam setahun ada peningkatan sekitar 20 persen. Di ASEAN sendiri Indonesia yang tertinggi,” ujar Ekonom, Shanti Ramchand Shamdasani, di Jakarta.

Namun demikian, menurut dia, hal yang masih harus diperhatikan dalam kegiatan e-commerce tersebut adalah mengenai perpajakan. Menurutnya, tinggi transaksi jual beli secara online tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara dari sistem perpajakannya.

“Melihat realitas pertumbuhan yang tinggi, saat ini sudah bisa mencapai 42 persen, dan akan semakin meningkat, artinya ada sebuah peluang dan prospek yang tinggi dari aktivitas perdagangan e-commerce yang belum terdeteksi oleh pemerintah dari segi pengumpulan pajak,” tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ada peraturan baru dimana kegiatan e-commerce di bawah USD 75 masih terbebas dari pajak. “Yang diatas USD 75 akan dikenakan ppn dan pph,” imbuhnya.

Dikatakan, transaksi keuangan dari e-commerce di Indonesia sangatlah tinggi. Bahkan pada tahun 2017, bisa mencapai angka USD 5,7 Miliar. “Bayangkan berapa pajak dari jumlah itu,” tandas Shanti.

Oleh karena itu, sambung dia, yang harus diperjelas dan diatur secara tegas adalah mekanisme pemungutan pajak. Hal itu nanti perlu diatur melalui undang undang.

“Yang perlu diperhatikan adalah cara menarik pajaknya, apakah dibayarkan oleh pembeli atau penjual. Perlu diperjelas karena penjual itu bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” ungkapnya.

Untuk itu Shanti menyarankan, ke depan perlu ada sistem untuk pelaku e-commerce, utamanya yang ada di luar negeri agar terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia.

“Oleh karena itu, untuk bisa jualan di Indonesia harus ada sistem di mana terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia yang bisa dikenakan pajak. Kalau tidak, bisa kehilangan pendapatan pajak,” ujarnya.

 

Sumber : suaramerdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only