Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) kembali menyusun regulasi baru untuk taksi online. Hal ini dilakukan pasca-putusan Mahkamah Agung yang menolak sembilan pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, saat ini pihaknya masih menyusun draf baru untuk merevisi PM 108 dan akan segera dirilis dalam waktu dekat.

“Sedang kita rumuskan bersama, termasuk organda akan kita ikut sertakan. Untuk aturannya seperti apa kita belum bisa bicarakan saat ini, tapi yang paling baru dari itu semua adalah adanya keharusan mengatur hubungan kerja,” ucap Yani kepada wartawan beberapa waktu lalu di Tangerang.

Hubungan kerja yang dimaksud adalah antara pengemudi taksi online dan pihak aplikator, menurut Yani hal ini harus ditegaskan karena selama ini tidak ada kejelasannya. Namun porsi untuk regulasi itu bukan berada di wilayah Kemenhub, tapi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk masalah sistem yang merujuk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tidak hanya itu, menurut Yani keberadaan regulasi baru juga menuntuk keikutsertaan dari Kementerian Koperasi dan Kuangan. Karena beberapa tuntutan dari pengemudi taksi online mereka tidak mau dibuat koperasi melainkan individual, sementara untuk keuangan lebih terkait pajak penghasilan yang tidak pernah ditarik dari situ.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi.

“Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Hal yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online,” ucap Budi dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

 

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only