Dalam rangka meningkatkan investasi dalam negeri, pemerintah menawarkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance untuk penanaman modal baru. Tax holiday merupakan pembebasan pajak dalam periode tertentu, sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan.
Namun sayangnya, sejak direvisi pada April 2018, baru delapan perusahaan telah mendapatkan insentif fiskal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan minimnya peminat tax holiday lantaran investor masih terhambat persoalan lain seperti perizinan, arus logistik, dan kepastian hukum.
“Nah untuk menarik peminat ini, pemerintah perlu meluncurkan sebuah paket kebijakan yang selaras untuk mendukung penerapan tax holiday ini,” kata Yustinus saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/10/2018).
Selain itu, terdapat sektor potensial tapi belum bisa mendapatkan insentif fiskal seperti industri hulu migas. Dia menyebut, investasi sektor tersebut bisa mencapai triliunan rupiah namun belakangan ini justru berkurang.
“Karena tidak ada insentif yang menarik di saat seperti ini. Sayang kalau tidak ada investasi masuk, padahal kita butuh eksplorasi untuk atasi defisit minyak,” kata dia.
Sumber : suara.com
Leave a Reply