Transfer Pajak Rokok ke BPJS

KEMENTERIAN Keuangan (Kemkeu) telah mentransfer dana pajak rokok senilai Rp 1,34 triliun  ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, pencairan dana tersebut juga telah diatir dalam Peraturan Meteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 128/2018.Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kemkeu agar bisa langsung memotong pajak rokok dan selanjutnya mentransfer ke BPJS Kesehatan.

Dia menyatakan, nilai transfer tersebut untuk memenuhi kebutuhan BPJS Kesehatan di 28 provinsi. “Per kuartal III untuk periode Juli-Agustus 2018, yang sudah dibayarkan pada Oktober 2018, sudah kami transfer ke BPJS Kesehatan sebesar RP 1,34 triliun,” ujarnya, Senin (29/10).

Adapun transfer dana BPJS Kesehatan di enam provinsi lain akan dilakukan pada 2 November 2018. Nilainya sekitar Rp 83,61 miliar. “Sehingga dari pajak rokok dana bisa mencapai Rp 1,4 triliun lebih dikit,” kata dia.

 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only