Pemerintah Akan Perluas Pengenaan Tarif PPN untuk Ekspor Jasa

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan ekspor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF, Rofyanto Kurniawan, dalam temu media di Jakarta, Kamis (25/10), menyebutkan kebijakan perluasan cakupan tarif PPN ekspor jasa tersebut paling lambat selesai tahun ini.

” Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa 0 persen,” kata dia.

Rofyanto menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan mengenai jumlah tambahan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011 terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.

Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa.[]

Sumber akurat co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only