Tekan Angka Kemiskinan, Banda Aceh Permudah Izin Investasi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mempermudah izin investasi agar investor melirik ibu kota Provinsi Aceh sebagai tempat menanam modal. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja bagi warga kota.

“Tujuan kita sangat sederhana, mempermudah perizinan untuk mendatangkan banyak investor. Ketika kita beri mereka kemudahan, investor akan berdatangan, lapangan kerja semakin banyak dan warga kita mendapatkan pekerjaan,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Rabu (31/10/2018).

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh telah memiliki Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM ini merupakan pelengkap terhadap dokumen perencanaan lainnya dan menjadi rujukan untuk pembangunan Kota Banda Aceh secara sinergis di berbagai sektor oleh berbagai pihak.

Menurut Aminullah, secara umum RUPM bertujuan agar menjadi acuan perencanaan semua sektor yang dapat berdampak pada penanaman modal dan perencanaan kegiatan penanaman modal oleh pihak swasta. Selain itu juga mendorong pertumbuhan penanaman modal di Kota Banda Aceh.

“Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan birokrasi yang pendek, investor tertarik, dan lapangan kerja semakin banyak maka akan mengurangi angka pengangguran di kota ini,” jelasnya.

Aminullah merincikan, saat ini angka pengangguran di Banda Aceh mencapai 7,40 persen dan angka kemiskinan yaitu 7,75 persen. Aminullah mengaku ingin menekan kedua angka tersebut hingga di bawah 5 %.

“Kita ingin tekan angka kedua angka itu di bawah 5 persen. Jadi cukup mudah untuk berinvestasi di Banda Aceh karena banyak kemudahan yang kita berikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Muchlis, mengatakan ada keuntungan bagi pengusaha dari kebijakan fasilitas fiskal penanaman modal oleh Pemko. Di antaranya yaitu pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.

Kemudian ada kebijakan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

“Keuntungan lain bagi pengusaha, ada pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu,” kata Muchlis.

Menurutnya, keuntungan lain yaitu ada pembebasan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas impor barang modal atau mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di produksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

“Kemudian ada yang namanya penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya bidang usaha tertentu pada wilayah atau daerah/kawasan tertentu,” jelasnya.

Selain itu, katanya, Pemerintah Kota juga memberikan kemudahan penanaman modal, yaitu kemudahan pelayanan melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan lahan atau lokasi dan juga pemberian bantuan teknis.

Untuk investor yang ingin berinvestasi, ada enam sektor yang dapat dilirik di Banda Aceh. Di antaranya yaitu di sektor perdagangan, jasa dan komunikasi, industri, infrastruktur, energi, pariwisata dan perikanan kelautan.

“Saat ini DPM-PTSP melayani 65 jenis perizinan dan 9 jenis nonperizinan dengan waktu penyelesaian telah ditetapkan dalam dokumen Standar Pelayanan. Untuk tahun 2019 Kota Banda Aceh akan memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan menampung seluruh layanan Pemerintah Kota dan layanan dari instansi-instansi vertikal,” ungkap Muchlis.

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only