Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU APBN 2019

Jakarta — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019 yang sebelumnya telah disepakati pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar).

“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui untuk menjadi Undang-undang? Setuju. Baik disepakati,” ucap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR/MPR, Rabu (31/10).

Dalam postur APBN, pemerintah mengajukan penerimaan negara sebesar Rp2.165,1 triliun. Angka penerimaan yang diajukan meningkat sekitar 1,05 persen dari asumsi awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nota Keuangan APBN 2019 pada Agustus lalu, sebesar Rp2.142,5 triliun.

Sementara apabila dibandingkan dengan asumsi penerimaan negara pada APBN 2018, postur penerimaan untuk tahun depan meningkat sebesar 14,27 persen dari Rp1.894,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan penerimaan negara tersebut berasal dari proyeksi kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) migas. Pasalnya, pemerintah turut mengubah kembali asumsi lifting minyak dari 750 ribu barel per hari menjadi 775 ribu barel per hari serta perubahan asumsi nilai tukar.

Kemudian, dari pos belanja negara, pemerintah mengajukan postur sebesar Rp2.461,1 triliun. Angka ini naik 0,88 persen dari Rp2.439,7 triliun, seperti yang turut disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2019. Sementara, bila dibandingkan dengan APBN 2018, postur yang diajukan pemerintah meningkat ‎10,83 persen dari Rp2.220,6 triliun.

Perubahan proyeksi angka belanja terjadi karena pemerintah dan Banggar telah sepakat mengubah asumsi nilai tukar rupiah menjadi Rp15.000 per dolar AS pada tahun depan. Hal ini membuat beberapa pos belanja meningkat, seperti subsidi.

Sementara defisit anggaran sebesar Rp296 triliun atau 1,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan defisit keseimbangan primer menjadi Rp20,1 triliun. Posisi defisit dan keseimbangan primer ini jauh lebih rendah ketimbang APBN 2018.

Selain itu, postur anggaran yang disepakati kali ini juga telah menyetujui dana kelurahan yang dimasukkan ke dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian, dalam postur ini, pemerintah juga mengurangi DAK non fisik sebesar Rp170 triliun karena mengeluarkan biaya layanan pengelolaan sampah yang disebutnya tak efektif sepanjang pelaksanaan APBN 2018.

Lalu, pemerintah juga turut memindahkan anggaran pendidkan senilai Rp990 miliar dari belanja negara ke pembiayaan anggaran, khususnya untuk dana abadi penelitian.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only