APBN 2019 Disahkan, Rupiah Dipatok Rp15.000, Defisit Rp296 Triliun

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2019. Sebanyak 10 fraksi menyatakan setuju APBN 2019 beserta Nota Keuangannya menjadi Undang-Undang.

“Penetapan target-target perekonomian kita harus diperhitungkan secara lebih realistis, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global sehingga kebijakan fiskal melalui APBN 2019 menjadi kredibel dan efektif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

UU APBN 2019 sendiri disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%, tingkat inflasi 3,5%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp15.000 dan suku bunga SPN 3 tiga bulan 5,3%. Kemudian, harga minyak mentah Indonesia diputuskan US$70 per barel, lifting minyak 775 ribu barel per hari dan lifting gas 1.250 ribu barel setara minyak per hari.

Berdasarkan asumsi tersebut, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp2.165,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun. Angka penerimaan negara di 2019 sendiri meningkat sekitar 1,05% dari asumsi awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nota Keuangan APBN 2019 pada Agustus lalu, sebesar Rp2.142,5 triliun. Adapun jika dibandingkan dengan asumsi penerimaan negara pada APBN 2018, postur penerimaan untuk tahun depan meningkat sebesar 14,27% dari Rp1.894,7 triliun.

Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan penerimaan negara tersebut berasal dari proyeksi kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) migas. Di APBN 2019, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak Rp378,3 triliun dan hibah Rp400 miliar.

Untuk belanja negara, jika dirinci, pagu belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp1.634,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp826,8 triliun. Berdasarkan postur tersebut, belanja Kementerian Lembaga ditetapkan sebesar Rp855,4 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga sebesar Rp778,9 triliun.

Dengan postur APBN 2019 itu, maka defisit anggaran ditargetkan mencapai Rp296 triliun atau sekitar 1,84% terhadap PDB. Posisi tersebut lebih rendah dari outlook 2018 sebesar 2,12% terhadap PDB atau Rp314,2 triliun.

Untuk menutup defisit anggaran, pembiayaan anggaran ditargetkan Rp296 triliun yang sebesar Rp359,3 triliun diantaranya dipenuhi melalui pembiayaan utang. Khusus untuk pembayaran bunga utang sendiri ditetapkan sebesar Rp275,9 triliun dan subsidi energi Rp160 triliun.

Sekadar informasi, postur APBN 2019 ini juga mencantumkan belanja untuk cadangan penanggulangan bencana di NTB dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp10 triliun dan cadangan pooling fund bencana Rp1 triliun.

Untuk pertama kalinya, APBN 2019 juga ikut mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun yang masuk dalam pagu Dana Alokasi Umum. Pemerintah beralasan, kebijakan ini untuk mendukung peningkatan pelayanan maupun pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan.

Sri Mulyani berharap, pemberian dana kelurahan untuk mendukung penyaluran dana desa, yang sudah diberikan sebelumnya, bisa menciptakan kohesi dan harmoni untuk mendorong produktivitas daerah tertinggal, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta meningkatkan level pelayanan publik.

Ia menjelaskan, desain APBN 2019 menggambarkan optimism, dengan tetap menjaga kehati-hatian di tengah lingkungan yang penuh tantangan. “Kehati-hatian dan kewaspadaan tidak berarti perekonomian dan APBN kita rapuh, justru kami bersikap demikian untuk menjaga perekonomian yang sedang memiliki momentum positif agar tidak menjadi rapuh dan rentan,” tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan, beberapa tantangan nyata pada 2019 antara lain perekonomian dunia yang masih dibayangi oleh ketidakpastian dari normalisasi kebijakan moneter AS. Kemudian penguatan dolar AS dan pengetatan likuiditas yang menyebabkan arus modal keluar.

Selain itu, masih berlanjutnya perang dagang AS dan China, ketidakpastian skenario Brexit, dan ketegangan geopolitik di beberapa kawasan dunia, turut meningkatkan risiko negatif bagi ekonomi global.

Tanggapan Fraksi
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmad Rizki Sadig pun menyampaikan sikap fraksi-fraksi partai politik terhadap pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019. Dituturkannya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan Fraksi Partai Hanura menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2019 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra tidak berpendapat atas pengesahan RUU APBN 2019 sebagai undang-undang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan sebanyak 42 butir atas RUU APBN TA 2019.

Salah satu catatan dari Fraksi PKS yaitu revisi signifikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dinilai sebagai ketidakmampuan pemerintah meningkatkan daya saing ekonomi di pasar global.

Sumber: validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only