Pemakaian pajak rokok rawan penyimpangan

JAKARTA. Penggunaan pajak rokok oleh provinsi dan kabupaten/kota rawan penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh Abdillah Ahsan, Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Dari hasil temuan Abdillah, banyak perangkat pemerintahan di daerah tidak memahami peruntukan dana pajak rokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Tidak hanya pejabat pemerintahnya saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak memahami aturannya, sehingga mekanisme pengawasan penggunaan pajak rokok ini tidak maksimal,” kata Abdillah menyampakan hasil penelitian hasil kerjasamanya dengan  Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) di Jakarta, Selasa (30/10).

Merujuk UU PDRD, penggunaan pajak rokok hanya boleh untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, distribusi pemakaian anggarannya seharusnya ada di Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Namun hasil riset Abdillah yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia, dana pajak rokok tersebut tidak diketahui alur distribusinya.

“Sehingga publik tidak tahu, apakah benar dana tersebut digunakan untuk layanan kesehatan  atau tidak,” jelas Abdillah. Selain untuk kesehatan, pajak rokok seharusnya digunakan oleh daerah untuk mengontrol konsumsi rokok dan mengatasi dampak negatif dari konsumsi rokok di masyarakat.

Untuk diketahui, penerapan pajak rokok diberlakukan mulai tahun 2014, pasca UU No. 28/2009 soal PDRD diberlakukan. Hasil temuan Abdillah juga diperkuat oleh temuan dari OK. Syahputra Harianda, Manager Program Yayasan Pusaka Indonesia.

Menurut Syahputra, banyaknya pejabat khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara tidak memahami peruntukan dana pajak rokok. Sehingga, penggunaan dana tersebut rawan akan penyimpangan atau tidak sesuai peruntukan yang semestinya.

Selain di Kota Medan, penelitian terkait dengan penggunaan pajak rokok ini juga dilakukan di Jakarta, Bogor dan Denpasar. Abdillah bilang, penelitian dilakukan dengan cara melakukan wawancara mendalam dengan aparatur pemerintahan daerah, DPRD dan juga masyarakat sipil.

Untuk diketahui, pajak rokok dikutip 10% dari nilai cukai rokok dan dibagi ke daerah berdasarkan jumlah populasi penduduknya. Jika setoran cukai rokok Rp 140 triliun, artinya pajak rokok yang dibagi ke daerah adalah 10% atau Rp 14 triliun. Semakin banyak penduduk di daerah tersebut, maka semakin besar alokasinya.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only