Fasilitas Tax Holiday RI Belum Mampu Tarik Minat Investor

Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyatakan insentif tax holiday yang dikeluarkan pemerintah belum mampu mendorong peningkatan investasi. Sejak direvisi pada pertengahan tahun ini, insentif ini masih sepi peminat.

Thomas mengungkapkan, insentif tax holiday di mana investor akan mendapatkan pembebasan pajak hingga 20 tahun dinilai belum cukup untuk menarik minat para investor.

“Contoh di kuartal II kita sudah keluarkan PMK dengan tax holiday sampai 20 tahun. Tapi sepi peminat. Saya kira enggak lebih dari 10 investor yang melamar,” ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Menurut dia, untuk bisa lebih menarik investor, seharusnya masa pembebasan pajaknya harus diperpanjang hingga 50 tahun. Hal ini juga telah diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

“Saya sampaikan apa adanya, dan menurut saya ini harus jadi bahan instrospeksi supaya kebijakan dan terobosan kita kedepannya lebih nendang. Dan sudah diberitakan sebelumnya, misalnya Ibu Menkeu sudah menyampaikan kepada media bahwa Presiden instruksikan mempelajari tax holiday sampai 50 tahun,” ungkap dia.

Masalah lain yang membuat tax holiday sepi peminat, yaitu masih minimnya sektor investasi yang bisa mendapatkan insentif ini. Hal ini diharapkan bisa menjadi bahan pelajar agar kementerian terkait bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih ampuh menarik investor masuk ke dalam negeri.

“Contoh lagi tax holiday yang kita tawarkan waktu itu, hanya mencakup 3 persen dari semua subsektor dalam ekonomi. Jadi kriterianya terlalu ketat, terlalu sempit dan enggak nendang. Jadi kita sekarang sedang mendorong tax holiday yang lebih nendang. Bukan hanya dari sisi jumlah tahun yang diberikan tapi mencakup berbagai sektor dala ekonomi. Dan juga deregulasi atau reformasi yang lainnya yang bisa mengembalikan momentum kepada realisasi investasi,” tandas dia.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only