BKPM Klaim Regulasi Kurang ‘Nendang’ Penyebab Investasi Lesu

Jakarta — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim penurunan investasi dari dalam negeri dan asing disebabkan regulasi yang kurang menarik bagi investor, antara lain terkait aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu (tax holiday).

Data BKPM menunjukkan jumlah investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal III 2018 turun 1,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp176,6 triliun.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menjelaskan kebijakan pemerintah yang mengobral tax holiday hingga 20 tahun tidak cukup menopang laju investasi di Indonesia. Hal ini karena pembebasan pajak itu hanya mencakup tiga persen dari seluruh subsektor ekonomi di dalam negeri.

“Pada kuartal II 2018 memang sudah ada kebijakan mengenai tax holiday, tapi tidak sampai 10 perusahaan yang daftar dan itu hanya mencakup tiga persen subsektor ekonomi,” papar Lembong, Selasa (30/10).

Menurutnya, kriteria yang diberikan oleh pemerintah masih terbatas. Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah sektor yang mendapatkan fasilitas libur pajak menjadi 17 sektor dari sebelumnya hanya sembilan sektor.

Sejumlah sektor yang dimaksud, yakni logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas bumi tanpa atau dengan turunannya, petrokiia berbasis gas alam dengan atau tanpa turunannya, kimia dasar organik, bahan baku farasi, semi konduktor dan komponen lainnya, dan pembuatan komponen utama telekomunikasi.

“Kriterianya sempit dan tidak ‘nendang’,” imbuh Lembong.

Makanya, BKPM bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lain termasuk Kementerian Keuangan sedang mengkaji aturan tax holiday untuk 50 tahun dengan memperluas sektor usahanya. “Kami sedang mendorong tax holiday yang lebih ‘nendang’ dan juga deregulasi yang lain,” jelas Lembong.

Selain itu, penundaan sejumlah proyek juga mengganggu aliran investasi yang berpotensi masuk ke Indonesia. Lembong menyebut beberapa proyek seharusnya bisa terealisasi pada kuartal III 2018, tetapi kemungkinan besar baru bisa terwujud pada akhir tahun ini.

“Paling lambat diharapkan bisa pada kuartal I 2019. Sekali lagi itu tergantung pada keseriusan yang membuat terobosan yang ‘nendang’ dan tidak tanggung (kebijakannya),” ucap Lembong.

Dari sisi eksternal sendiri, lanjut Lembong, dua hal yang mengganggu investasi di Indonesia adalah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan perang dagang Amerika Serikat dengan China. Namun, Lembong menilai pemerintah seharusnya tetap fokus pengendalian di dalam negeri terlebih dahulu.

“Jangan terlalu berlebihan menyalahkan faktor-faktor eksternal, mohon maaf implementasi visi dan arahan bapak presiden masih kurang,” tegas Lembong.

Secara keseluruhan, sebuah kebijakan kemudahan investasi baru akan terasa paling cepat 12 bulan setelah diterbitkan. Artinya, realisasi investasi kuartal III 2018 merupakan hasil dari kebijakan yang dibuat pemerintah setahun yang lalu.

“Kalau investasi 2018 itu lemot berarti mencerminkan upaya-upaya yang kurang berhasil 12 bulan sebelumnya,” pungkas Lembong.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only