JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Sinar Meadow Internasional Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada pejabat pajak terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir.
“Memang benar, kami telah tetapkan korporasi itu (PT Sinar Meadow Internasional Indonesia) sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2018 kemarin,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (1/11).
“Setelah tiga pejabat pajak kita jadikan tersangka, sekarang korporasinya yang kita kejar untuk kasus ini,” katanya.
“Semua sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
PAW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 10 September 2018 karena diduga menerima suap dari sejumlah korporasi hingga mencapai Rp4,6 miliar untuk pengurusan pajak dalam penjualan faktur pajak di KPP Gambir tahun 2007-2013.
“Jadi, sangkaan suap dalam perkara ini sudah jelas dan sempurna, karena dua unsur yaitu pemerintah dan swasta sudah dijadikan tersangka,” tuturnya.
Penetapan tersangka kepada PAW dilakukan setelah ditemukan fakta baru dalam persidangan dua pejabat KPP Gambir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua pejabat itu adalah mantan pejabat KPP Madya Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan Agung Pramoedya selaku mantan pejabat pajak KPP Gambir atas dugaan tindak pidana menerima suap sebesar Rp14 miliar.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply