Genjot Penerimaan Pajak, DJP Manfaatkan Data Kependudukan

Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktur Jenderal Pajak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.

“Kami sangat terbantu karena salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif. Data registrasi kependudukan yang bagus. Ini tindaklanjut nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jumat (2/11).

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan di maka Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

“Saya meyakini bahwa dukungan dari Dirjen Dukcapil akan sangat bantu DJP dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak,” lanjutnya.

Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

“Perjanjian kerjasama kita harapkan akan berikan manfaat, bagi DJP data-data sepertu data kependudukan, foto, keluarga, dan aktivasi. KTP akan sangat bermanfaat. Bermanfaat untuk perluasan basis pajak, dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak,” pungkasnya.

Selain itu, data yang diterima Ditjen Pajak tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. []

Sumber : akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only