JAKARTA–Reformasi administrasi di tubuh Ditjen Pajak terus dilakukan. Paling anyar, otoritas pajak berencana menerapkan elektronik bukti potong atau e-bukpot yang rencananya mulai diterpakan pada awal 2019.
Dengan pelaksanaan sistem tersebut, proses pelaporan bukti potong lebih mudah dan sederhana. Selain itu, bagi Ditjen Pajak, pelaksanaan sistem e-bukpot ini memudahkan mereka dalam pengawasan.
Meski demikian, pelaksanaan sistem ini tak akan berlaku bagi semua jenis pemotongan. Pemberlakuan e-bukpot hanya untuk PPh 23 dan Pasal 26. Pelaksanaannya juga terbatas pada beberapa kantor pajak di daerah Jakarta.
Untuk tahap awal, sistem e-bukpot akan diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta. Akan tetapi, jika tak ada aral melintang bukan tidak mungkin, sistem ini diterapkan di semua wilayah Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan gambaran soal pelaksanaan e-bukpot nanti. Menurutnya, saat diimplementasikan WP menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik menggunakan aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Ditjen Pajak.
Demikian juga dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan melalui aplikasi tersebut berdasarkan data bukti potong yang sudah dibuat sendiri oleh WP. Jadi mekanisme online ini akan memudahkan WP dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23/26.
“Dalam waktu dekat e-bupot akan kita sosialisasikan kepada para WP terkait,” kata Yoga Minggu (4/11/2018).
Bagi WP yang PPh-nya dipotong oleh WP lain, ke depan juga akan terbantu karena bukti potong telah tersimpan dalam sistem di administrasi Ditjen Pajak. Dengan demikian, permasalahan yang saat ini sering terjadi di mana WP yang PPh-nya dipotong oleh WP lain tetapi tidak mendapatkan bukti potong sehingga mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunannya, bisa diatasi.
“[Memang masih terbatas], DKI pun hanya KPP Madya Jakarta dulu. Kami ingin implementasinya berjalan dengan baik, sehingga bertahap dulu,” jelasnya.
Sumber: finansial.bisnis.com
Leave a Reply