Di Kebon Jeruk, Objek Penunggak PBB Dipasangi Plang oleh Pemprov DKI

JAKARTA– Sejak beberapa hari lalu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.

Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (2/11), mengatakan bahwa pemasangan plang ini dimulai sejak pagi hari, dan objek pajak yang dipasang plang sudah diberi surat imbauan untuk melunasi tunggakan PBB.

“Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB,” ujar Widiastuti.

“Beberapa objek pajak kami pasang plang, baik itu wajib pajak perorangan maupun badan, seperti objek pajak RSV Helmet Store yang berada di Jl. Lapangan Bola, Kebon Jeruk, saat ini total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPRD Kebon Jeruk telah mencapai 89,5% ,” kata Widiastuti.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinyatakan bahwa keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PBB. (gor)

Sumber Berita satu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only