Jakarta – Pemerintah Inggris berencana untuk mengimplementasikan tarif pajak yang lebih besar untuk perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat yang beroperasi di negara itu.
Rencananya, tarif pajak yang baru akan mulai diberlakukan per April 2020. Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Business Insider Singapore, Rabu (31/10/2018), tarif pajak baru Inggris ini akan berlaku untuk perusahaan seperti Google, Facebook, hingga Amazon.
Menteri Philip Hammond mengatakan, tarif pajak yang berlaku untuk Facebook cs adalah 2 persen dari pendapatan perusahaan di Inggris.
Dengan besaran tarif pajak ini diperkirakan, pendapatan pajak Inggris bisa meningkat hingga 400 juta poundsterling atau setara US$ 510 juta per tahun.
Sekadar diketahui, ini merupakan pertama kalinya Inggris menarget perusahaan teknologi untuk membayar pajak lebih besar di negaranya. Pasalnya, para perusahaan teknologi ini diketahui hanya membayar sedikit pajak ke Inggris.
Business Insider Singapore melaporkan, sebagian besar perusahaan teknologi AS memiliki pengaturan pajak yang rumit.
Perusahaan teknologi AS bahkan dengan sengaja membuat anak perusahaan di negara tempat mereka beroperasi agar pajak yang dibayarkan lebih rendah. Misalnya saja Facebook yang membuat anak perusahaan di Irlandia.
Anak perusahaannya di Inggris melaporkan pendapatannya berdasarkan layanan yang disediakan oleh perusahaan induk. Gara-gara ini, pendapatan yang dicatat lebih rendah dan pajak yang dibayarkan pun juga jauh lebih rendah.
“Platform digital yang memiliki produk berupa mesin pencari, media sosial, dan marketplace telah mengubah kehidupan kita, sebagian besar menjadi lebih baik,” kata Hammond.
Hanya Berlaku buat Perusahaan Besar
Meski membuat pengguna lebih baik, tapi hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Salah satunya, kata Hammond, terkait dengan sistem pajak yang diterapkan.
“Aturannya selama ini tidak sejalan dengan perubahan model bisnis dan jelas tidak berkelanjutan atau adil. Bahwa bisnis platform bisa menghasilkan nilai substansial di Inggris, tanpa (perusahaan teknologi) membayar pajak,” katanya.
Hammond menambahkan, tarif pajak baru ini diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan teknologi AS. Selain Google dan Facebook, perusahaan seperti Uber atau Airbnb juga akan terdampak pajak ini.
Meski begitu, menurutnya, startup yang lebih kecil tak akan terkena imbasnya. Hammond menyebut, hanya perusahaan dengan pendapatan di atas 500 juta poundsterling yang akan dikenai tarif pajak baru ini.
Facebook Didenda Gara-Gara Cambridge Analytica
Otoritas Inggris menyebut, Facebook terancam kena denda £500.000 atau US$ 644.000 (setara Rp 9,7 miliar) karena kasus Cambridge Analytica.
Meski denda yang dibebankan terkesan cukup besar, bagi Facebook jumlah ini tentu tak sebanding dengan keuntungan perusahaan.
“Kami menganggap kontroversi ini sangat serius, sehingga kami menerapkan hukuman maksimum di bawah undang-undang sebelumnya,” kata kepala kantor komisi informasi Inggris (ICO) sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari The Verge.
Meski begitu, bisa dibilang kalo denda tersebut tak sebanding dengan uang yang dihasilkan Facebook.
Sekadar informasi, Facebook menghasilkan US$ 5,1 miliar dalam laba bersih kuartal terakhir. Sementara, jika dikurs ke ke US$, dendanya sekitar US$ 644.000.
Untuk mempermudah, The Verge bahkan membandingkan denda Facebook dengan pendapatan bersih bulanan Facebook.
Pendapatan bulanan Facebook sekitar US$ 1,7 miliar, sedangkan pendapatan bersih Facebook per hari US$ 56 juta.
Jika dibandingkan dengan pendapatan bersih per hari yang jumlahnya lebih dari US% 56,6 jutaan, denda yang dibebankan ke Facebook pun masih sangat kecil.
Demikian juga, saat denda Facebook itu dibandingkan dengan pendapatan bersih Facebook dalam satu jam yang jumlahnya sekitar US$ 2,36 jutaan.
Sumber: liputan6.com
Leave a Reply