Jadi Andalan Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok

Teka-teki tentang naik tidaknya cukai rokok tahun depan akhirnya terjawab. Dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor kemarin (2/11), diputuskan tidak menaikkan cukai rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah presiden mendengarkan masukan setiap kementerian terkait. “Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, kami memutuskan bahwa cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan,” tegasnya saat ditemui seusai rapat.

Namun, menteri yang akrab disapa Ani itu enggan membeberkan detail alasan. Dia hanya menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti struktur kebijakan cukai 2018. “Baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Yang juga hadir dalam rapat itu antara lain adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok cukup mengejutkan. Sebelumnya Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sempat mengisyaratkan akan adanya kenaikan yang diumumkan pada kuartal III atau IV tahun ini.

Ketua Departemen Media Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai. Keputusan itu menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan posisi dan peran sektor tembakau dalam pembangunan negara.

Menurut Hananto, industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memiliki peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Selain itu, IHT memberikan dampak positif bagi ketersediaan lapangan kerja serta penerimaan dan perlindungan petani tembakau.

Menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kata Hananto, setiap tahun pemerintah mengandalkan produk hasil tembakau (HT) untuk memenuhi target penerimaan pajak.

 

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only