DKI Ingatkan Nilai Sewa Reklame di Kendaraan

JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan. Senin (5/11) lalu. Ini terkait penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame. Maklum, belakangan ini penggunaan reklame di kendaraan bermotor tanpa izin makin marak di Jakarta.

Kepala Humas BPRD Pemprov DKI Jakarta Bambang Waskito menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi dari Pemprov DKI kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor. “Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya,” kata Bambang, Selasa (6/11).

Kegiatan tersebut dihadiri beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan bermotor seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Dogar, Sticar, dan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 50.000 per meter persegi (m2) per hari. Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25%.

Sumber: Koran KONTAN

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only