DPR: KUHP Belum Mengatur Penyelundupan Gatget

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taifiqulhadi mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gatget, HP, tab, dan sebagainya. Meski begitu, hal itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan, yang pidananya penjara selama 6 tahun

“Jadi, penyelundupan gatget ini bisa masuk ke kepabeanan bea cukai atau pemalsuan dalam KUHP. Dalam revisi KUHP penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex spcialist,” kata politisi NasDem dalam diskusi ‘Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gatget’, Senin (6/11/2018).

Turut jadi pembicara dalam diskusi itu adalah anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari, Ketua Asosiasi Indiustri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Subroto dan Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana.

Eva Kusuma mengakui jika penyelundupan itu merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu kasus ini seharusnya ditangani oleh bea cukai. Menagapa? “Karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak,” kata politisi PDIP itu.

Khususnya negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Guangzou dan sebagainya yang rawan melakukan penyelundupan gatget tersebut. Selain itu kata Eva, negara tidak mendapat manfaat dari barang-barang selundupan, juga tak mungkin masuk ke dalam APBN.

“Kecuali dengan sistem pembuktian terbalik. Sehingga bea cukai harus kontrol barang-barang impor khususnya terkait menguatnya dollar AS saat ini,” katanya.

Sementara, Ali Subroto apresiasi dengan adanya kebijakan pemerintah yang mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk gadget.

“Itu adalah satu kebijakan pemerintah yang sangat luar biasa dengan mempersyaratkan TKDN lokal konten, berarti dengan adanya lokal konten itu prooduk tersebut tak bisa di impor dalam bentuk barang jadi,” katanya.

Ali pun merasa aneh, kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. “Kita dari asosiasi memang telah melakukan koordinasi juga dengan Kementerian maupun dengan bea-cukai jadi dari perangkat hukum,” katanya.

Sumber: poskotanews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only