Malaysia Pungut Pajak OTT

KUALA LUMPUR. Indonesia sepertinya layak meniru Malaysia. Negeri jiran ini berencana mulai tahun 2020 akan mengenakan pajak pada layanan online internasional atau over the top (OTT), yakni Netflix, Spotify dan Steam.

Rencana tersebut tertuang dalam rancangan anggara Malaysia. Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan, langkah itu akan menciptakan kesetaraan bisnis sejenis antara pemain lokal dan internasional. “Pajak akan menyeimbangkan para pemain industri ini dan perusahaan lokal lebih kompetitif,” katanya, mengutip Mashable, kemarin.

Sejauh ini Lim tidak menjelaskan bagaimana metode pemungutan pajak tersebut. Tapi yang pasti layanan ketiga produk tersebut akan lebih mahal. Hampir pasti mereka akan membebankan kembali pajak tersebut ke pelanggan.

Indonesia sendiri sejak lama menginginkan pemungutan pajak OTT. Yang diincar adalah OTT populer seperti Facebook, Google, Twitter dan Instagram. Namun sampai saat ini aturan tersebut belum juga bergulir.

Sumber: Koran KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only