Soekarwo Dukung Palangka Raya Jadi Ibu Kota Negara

PALANGKARAYA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Soekarwo mendukung wacana Palangka Raya menjadi Ibu Kota Negara Indonesia yang baru. Wacana tersebut sejalan dengan cita-cita presiden pertama RI, Soekarno ketika meresmikan Kota Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 1957 lalu.

“Pasti Bung Karno punya alasan kuat mengapa ingin memindahkan ibukota negara ke Palangka Raya. Jadi kami setuju ibukota negara pindah ke sini,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya saat Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI tahun 2019 di Kahayan Ballroom Swiss-Bel Hotel Danum, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/11/2018) malam.

Gubernur Jatim ini mengatakan, ada beberapa alasan kuat menjadikan Palangka Raya sebagai ibu kota negara. Di antaranya, dari segi keamanan, menurut penelitian para ahli, Palangka Raya merupakan wilayah yang aman dari gempa. “Insya Allah, para ahli gempa menyatakan bahwa di sini adalah pula yang tidak ada gempa” katanya.

Kedua, lanjut dia, dari aspek kestrategisan wilayah, Palangka Raya posisinya tepat berada di tengah-tengah wilayah nusantara. Sehingga jika dijadikan ibu kota negara, maka jalur distribusinya  akan menjadi lebih  mudah, murah, dan cepat.

“Lokasinya tidak terlalu dekat dengan laut, tapi juga di sebelahnya ada sungai yang besar, yakni Sungai Kahayan. Ini memenuhi syarat ibukota di dunia, Ini bagus untuk dijadikan ibu kota negara, masyarakat di Indonesia akan ter-engineering dengan sendirinya, banyak yang ingin pindah ke sini untuk bekerja, bisnis, dan lainnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut juga mengatakan, terdapat berbagai agenda yang akan dibahas dalam Rakernas APPSI tahun 2019 adalah upaya untuk semakin menyejahterakan seluruh provinsi di Indonesia. Salah satunya, mendorong pemerintah pusat untuk membuat aturan pajak penghasilan (PPh) badan dapat masuk ke daerah.

“Kita akan membuat surat dan mendatangi DPR RI agar segera membuat aturan yang mengatur bahwa PPh badan harus masuk ke daerah yang menjadi tempat usaha tersebut Contohnya, jika perusahaan perkebunan sawit di Kalteng, maka membayar PPh badan-nya ya di Kalteng. Sebab, selama ini meski perusahaannya di daerah, tapi bayar pajaknya ke DKI Jakarta,” katanya.

 

Sumber : sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only