Tak Bayar Pajak, 46 Papan Reklame di Cempaka Putih Disegel

JAKARTA – Petugas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) DKI Jakarta menyegel 46 papan reklame di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan karena pengelola reklame belum membayar pajak.

Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha menurutkan, operasi taat pajak reklame dilakukan selama dua hari, Selasa (6/11/2018) sebanyak 16 titik dan Rabu 30 titik. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker bertuliskan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.

“Harapannya semoga wajib pajak setelah penempelan ini segera membayar pajak sesuai kewajibannya. Nilai untuk hari ini kurang lebih Rp203 juta,” kata Tati, di Cempaka Putih, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, kegiatan penyegelan merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak terhadap daerah dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali.

“Setelah tidak ada tanggapan, akhirnya kami lakukan penyegelan tentu dengan pemberitahuan juga. Batas waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar pun hari ini kita lepas, pokoknya sepanjang belum ada pembayaran, sepanjang itu pula stiker ini akan tetap menempel,” ujar dia.

Tati menekankan, pelaksanaan kegiatan penempelan stiker reklame ini sebagai upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. Harapannya, apabila masyarakat taat akan pajak dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

“Ini upaya positif di mana pajak reklame merupakan salah satu pajak tetap yang diitung pertahun dan dipungut oleh Pemda DKI Jakarta,” ucap Tati.

 

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only