UMKM Didorong ke Sektor Formal

Untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja ke sektor formal, maka UMKM didorong naik kelas dan masuk ke sektor formal, sehingga pembayaran pajaknya menambah penerimaan negara.

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mendorong peningkatan jumlah pekerja formal untuk mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Yang paling penting adalah strategi untuk lebih banyak pekerja formal karena di situ ada jaminan ketenagakerjaan, gaji sesuai upah minimum regional (UMR), dan keselamatan kerja relatif diperhatikan oleh pemberi kerja,” kata Bambang dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (8/11).

Ia menjelaskan bahwa cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan jumlah pekerja formal adalah dengan mendorong formalisasi kegiatan ekonomi. Rekomendasi kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong industri padat karya, misalnya melalui penyedian tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen supaya menyerap tenaga kerja di sektor formal.

Di samping itu, jelas Bambang, pekerja sektor informal tetap merupakan bagian penting. Ia berharap jumlah pekerja formal yang lebih sedikit dari sektor informal tidak menjadi pola permanen dan menentukan penyerapan tenaga kerja.

Bambang juga menyebutkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap didorong untuk naik kelas atau formalisasi UMKM.

“Pemerintah menurunkan tarif pajak UMKM jadi 0,5 persen maksudnya supaya suatu saat mereka masuk ke sektor formal dan membayar pajak seperti perusahaan yang lain. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan perlindungan, upah, dan jaminan yang lebih baik,” katanya.

Menurut catatan BPS, penduduk bekerja pada kegiatan formal pada Agustus 2018 sebanyak 53,52 juta orang atau 43,16 persen dari jumlah penduduk bekerja 124,01 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding Agustus 2017 yang sebesar 52 juta (42,97 persen).

Sementara penduduk bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 56,84 persen. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibandingkan Agustus 2017 (69,02 juta).

Sektor formal mencakup buruh, karyawan, dan berusaha dibantu buruh tetap. Sementara sektor informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar.

Kesempatan Kerja

Bambang dalam kesempatan itu juga mengatakan penciptaan kesempatan kerja pada 2018 sebesar 2,99 juta. Kalau dijumlah dengan 2016 dan 2017, maka total dalam pemerintahan sekarang ini sudah sekitar 9,38 juta kesempatan kerja. Jumlah penciptaan lapangan kerja pada 2016 tercatat sebanyak 3,59 juta sementara pada 2017 sebanyak 2,61 juta.

Sementara pada 2015, penciptaan lapangan kerja hanya tercatat sebanyak 190 ribu.

Pertumbuhan rendah pada 2015 disebabkan oleh pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) yang memukul impor bahan baku sehingga mempengaruhi kinerja kalangan industri dan pengurangan jumlah pekerja pada sektor pertanian yang pindah ke sektor jasa.

Rata-rata pertumbuhan kesempatan kerja selama lima tahun terakhir adalah sebesar 1,99 persen. Bambang mengatakan target penciptaan kesempatan kerja sepanjang 2015–2019 adalah 10 juta orang.

Ia memproyeksikan target tersebut dapat tercapai mengingat selisihnya hanya sekitar 600 ribu kesempatan kerja.

“Dengan pertumbuhan ekonomi sesuai kesepakatan APBN (2019) sebesar 5,3 persen diharapkan bisa mewujudkan lebih dari dua juta lapangan kerja baru dan secara total melebihi target Nawacita,” kata Bambang.

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only