Pacu Investasi di Dalam Kawasan Industri, Kemenperin dan HKI Kumpul Bareng Cari Solusi Masalah Perizinan

Jakarta, Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi dan APINDO Bidang Properti & Kawasan Ekonomi menyelenggarakan seminar Nasional dengan tema “Pengesahan RKL–RPL Rinci Perusahaan Industri didalam Kawasan Industri Terkait Dengan Pelaksanaan OSS (Online Single Submission).

Seminar yang secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Gati Wibawaningsih berlangsung di Ruang Garuda Kementerian Perindustrian, Jakarta (8/11).

Dalam sambutannya, Gati mengungkapkan bahwa perkembangan kawasan industri di Indonesia telah sampai pada tahap generasi ketiga dimana lahan industri, pusat pendidikan, sistem logistik terintegrasi dan dilengkapi dengan infrastruktur yang handal.

“Nantinya konsep kawasan industri modern adalah ekonomi berkelanjutan yang dapat meningkatkan pertumbuhan dan daya saing sektor manufaktur,” ungkap Gati.

Oleh karena itu, tambah Gati, pemerintah tengah melakukan upaya-upaya antara lain melalui pelestarian lingkungan serta penggunaan teknologi bersih, biokimia, dan energi terbarukan.

“Upaya tersebut tidak terlepas dari peran serta para pengelola usaha dalam mewujudkannya,” terangnya.

Guna menarik minat investasi di bidang kawasan industri, lanjutnya, lemerintah juga telah menyiapkan berbagai macam insentif baik 4 fiskal maupun non fiskal.

Untuk insentif fiskal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2016 tentang pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan dalam kawasan industri. Insentif yang diberikan antara lain pengurangan PPh Penanaman Modal atau PPh Badan, pembebasan PPN impor mesin, dan peralatan pabrik, dan pembebasan Bea Masuk.

“Adapun pemberian insentif akan dilakukan berdasarkan lokasi yang dibagi menurut Wilayah Pengembangan Industri,” imbuh Gati.

Menurut Gati, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.

Kemudian, pemerintah memperbaiki tata cara perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, memang saat ini masih banyak kendala dalam implementasi perizinan online tersebut.

“Kita (Kemenperin) yang urusannya perwilayahan dan perizinan untuk investor masuk di dalam kawasan industri, akan dibereskan satu per satu,” tegas Gati.

Gati berharap agar kegiatan seminar ini dapat menambah informasi, aspirasi, dan saran yang dapat bermanfaat bagi kita dalam pengembangan perwilayahan industri khususnya kawasan industri dan industri ke depan.

Sementara itu, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pelaksanaan Online Single Submission (OSS), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 merupakan strategi lemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh Investor.

“Terkait dengan hal tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Investasi khususnya di sektor Industri manufaktur antara lain mengoptimalkan keberadaan Kawasan-Kawasan Industri,” kata Sanny.

Disisi lain, tambah Sanny, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 dinyatakan bahwa perusahaan industri atau kegiatan usaha didalam Kawasan Industri dikecualikan dari izin lingkungan, namun diwajibkan untuk menyusun UKL–UPL.

Sehingga terjadi kontradiktif dengan Undang-Undang No.32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL–UPL wajib memiliki Izin Lingkungan“.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi permasalahan yang sangat penting baik bagi pengelola kawasan industri maupun kalangan investor yang akan mendirikan usaha yang berlokasi di kawasan industri, karena belum adanya kepastian hukum.

Sementara itu, lanjut Sanny, keinginan pemerintah untuk menghindari adanya duplikasi perizinan, dimana izin-izin yang telah dimiliki oleh perusahaan kawasan industri tidak lagi harus dimiliki oleh perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.

Kondisi diatas telah dibahas berulang kali dalam rapat–rapat koordinasi, namun masih belum menghasilkan suatu keputusan yang final,” tuturnya.

Sanny berharap melalui seminar ini dapat membuahkan produk hukum sebagai suatu keputusan bersama dengan tidak memberatkan atau membebankan terutama dalam persoalan hukum baik bagi pengelola kawasan industri maupun perusahaan industri di dalam kawasan industri.

“Sehingga Pengesahan RKL–RPL Rinci  Perusahaan Industri didalam Kawasan Industri dalam Pelaksanaan OSS dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menguntungkan semua pihak. Yang pada akhirnya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,” pungkas Sanny.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only