Tax Ratio Masih Rendah, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Makin Sadar Pajak

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Sebab, kontribusi penerimaan pajak terhadap terhadap total penerimaan negara sangat besar, sekitar 70 persen. Namun, dari sisi rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara di Asean. Thailand misalnya, tax rationya sebesar 15,7 persen, Singapura 14,3 persen, Malaysia 13,8 persen, dan Filipina 13,7 persen.

“Tax rasio Indonesia masih di bawah 15 persen. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir 10-12 persen. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” kata Menteri Sri Mulyani, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Sri menyebut, Indonesia masih punya pekerja rumah yang besar mengenai inklusi pajak. Menurutnya, jika tax rasio bisa dinaikkan sekitar 16 persen terhadap PDB, maka penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 750 triliun.

“Banyak sekali fakta yang membuat kita tercenung betapa kita masih punya pekerjaan rumah untuk tingkatkan kesadaran pajak. GDP sudah mendekati 16 ribu triliun. Tapi penerimaan pajak baru 1.600 triliun,” jelasnya.

Karena itu, untuk menggenjot kesaradan mengenai pajak, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia. Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti.

“Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga. Kementerian yang hadir adalah yang mendapatkan 20 persen pendapatan negara untuk pendidikan. Mendagri sepertiga anggarannya untuk transfer ke daerah,” jelasnya,

Sri Mulyani menjelaskan, jika diibaratkan ada 10 orang yang bekerja di Indonesia, baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang wajib pajak tersebut, yang betul-betul membayar pajak hanya 1 orang. Sedangkan, yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang.

“Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini,” ungkapnya.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, bisa menjadi langkah awal pemerintah menanamkan pemahaman mengenai pajak bagi masyarakat.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only