Pungutan Cukai Plastik Berlaku 2019

JAKARTA. Gagal terlaksana tahun ini, pengenaan cukai plastik direncanakan berlaku tahun depan. Kali ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis penambahan barang kena cukai (PBKC) melalui penerapan cukai plastik bisa terlaksana. Alasannya, persiapan regulasi cukai plastik nyaris tuntas.

Sama seperti tahun ini, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai palstik sebesar Rp 500 miliar. Penerimaan cukai plastik ini akan menjadi sumber pemasukan baru anggaran negara.

Kepala Sub Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Rudy Rahmaddi mengatakan, tahun ini cukai plastik batal diterapkan karena sejumlah instansi dan lembaga pemerintah belum satu suara dalam merumuskan beleid cukai plastik. Alhasil, rancangan beleid cukai plastik masih perlu direvisi.

Meski begitu, Rudy menambahkan, kini draf aturan cukai plastik masuk tahap pembahasan final antar instansi. Jika tuntas dibahas di level pemerintah, rancangan regulasi cukai plastik juga akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum akhirnya diterapkan.

Dia menerangkan, sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU Cukai, bentuk payung hukum aturan cukai plastik berupa peraturan pemerintah. “Kajian kelayakan penerapannya sudah ada. Saat ini perlu menyelaraskan dan menuntaskan pembahasan di level lintas kementerian dan lembaga,” kata Rudy, Kamis (8/11).

Asosiasi Industri Petrokimia Olefin, Aromatik dan Plastik (Inaplas) masih keberatan dengan penerapan cukai plastik. Wakil ketua Inaplas Suhat Miyarso khawatir, cukai plastik berefek negatif bagi iklim investasi di Indonesia, sementara hasilnya tak seberapa. Lagi pula, cukai plastik akan membebani pengusaha.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only