Kejar Setoran Transaksi Modal, Pemerintah Segera Revisi Perpres Daftar Negatif Investasi

JAKARTA – Defisit transaksi berjalan yang kian melebar membuat pemerintah berfokus menarik investasi asing masuk guna mendongkrak kinerja transaksi modal dan finansial dalam neraca pembayaran Indonesia (NPI).

Bank Indonesia (BI) melaporkan transaksi modal dan finansial pada triwulan III/2018 mencatat surplus yang US$4,2 miliar, sayangnya defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal III/2018 tercatat meningkat hingga 3,37% terhadap PDB atau US$8,8 miliar.

Sayangnya, surplus transaksi modal dan finansial tersebut belum cukup untuk membiayai defisit transaksi berjalan. Dengan demikian, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2018 mengalami defisit sebesar US$4,4 miliar.

Pemerintah menyadari kondisi tersebut dan berfokus meningkatkan arus modal masuk dengan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.44/2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwidjono Moegiarso menuturkan draf revisi PP yang membahas sektor-sektor investasi dan memuat daftar negatif investasi (DNI) tersebut sudah tahap akhir, hanya tinggal pembahasan teknis.

“Melalui Perpres 44/2016, pemerintah melakukan relaksasi dan keterbukaan bidang usaha untuk investasi.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan optimalisasi beberapa bidang usaha untuk lebih menarik investasi, baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN),” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (11/11/2018).

Dia menjelaskan penyempurnaan DNI 2018 ini untuk dua hal, yakni optimalisasi bidang-bidang usaha yang lebih memberikan keterbukaan PMA dan guna memperluas kemitraan agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar dan ekspor.

Lebih lanjut dia merinci revisi tersebut akan memuat mengenai sektor-sektor yang terbuka bagi investasi asing baru. Sektor tersebut diantaranya, perdagangan termasuk digital ekonomi, kesehatan dalam hal ini farmasi dan pendidikan.

“Revisi Perpres 44/2016, tahun ini dikejar harus bisa, kalau tidak ada PP-nya tidak jalan, ini sudah dibuat lama,” ungkapnya.

Perluasan sektor ini termasuk sektor perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan dan kelautan, riset dan pendidikan tinggi, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, kesehatan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta komunikasi dan informasi.

Sektor-sektor baru tersebut akan terbuka untuk investasi dengan tambahan fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday. “Ini untuk menarik investasi, kebijakannya harus sinkron ada kebutuhan membuka beberapa sektor, bidang usaha, insentifnya mana, insentif fiskal tadi, ada tax holiday,” jelasnya.

Dia pun berharap kebijakan teranyar ini dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Pekan ini, pihaknya akan menyelesaikan pembahasan teknis dan segera ada keputusan jelas terkait revisi PP tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas T. Lembong mengungkapkan saat ini Indonesia sangat membutuhkan arus modal masuk. Pasalnya, tren saat ini arus modal terus keluar dan mengarah ke Amerika Serikat (AS).

“Yang jelas kita sangat-sangat butuh arus modal masuk. Kita sangat butuh aliran devisa untuk masuk jadi kondisi tetap mendesak, meskipun [tekanan] dolar sempat reda,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan tengah mewaspadai dan harus progresif karena arus modal pasti kembali ke AS. “Jadi sekarang kita musti mulai siap-siap,” imbuhnya.

Sumber: finansial.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only