Inklusi Pajak Bentuk Kegiatan Pendekatan Pengajaran Kepatuhan

JAKARTA Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inklusi pajak. Dimana inklusi pajak sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi sadar pajak kepada future tax players.

“Kegiatan pekan inklusi edukasi pajak kami mulai Senin dilaksanakan secara serentak di seluruh Kanwil. Untuk kampus diawali dengan bedah buku. Dihadiri 100 peserta seminar. Rangkaian pekan inklusi di akhiri hari ini dengan kegiatan pajak betutur,” ujar Robert pada acara High Level Meeting Pajak Bertutur Kementerian Keuangan di
Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (9/11).

Robert menambahkan, penandatanganan MoU antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dengan Kemenkeu ini adalah untuk kebijakan bersama sebagai dasar kegiatan edukasi pajak yang lebih terstruktur sistematis dan berkelanjutan.

“Kami harapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan di masa depan,” pungkasnya.
Sumber Suara merdeka

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only