Peraturan terkait mobil listrik di Indonesia masih belum begitu jelas. Sebab, peraturan tersebut masih terus disiapkan oleh pemerintah.
Hingga kini, Kementerian Perindustrian masih melakukan studi komprehensif soal penetapan kendaraan listrik dan akan dilakukan hingga tahun depan. Riset ini tak akan menghalangi terbitnya Peraturan Presiden tentang mobil listrik.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses tersebut tidak harus menunggu studi selesai. “Tidak menunggu studi, sebelum itu. Tahun ini, kalau tidak kan orang menunggu,” ujarnya, Selasa (6/11/2018).
Ia pun mengatakan bahwa roadmap-nya sendiri tengah didorong oleh Kemenperin. Kini, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Roadmap-nya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau Perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu,” tegasnya.
Kemudian hal tersebut berkaitan dengan pemberian insentif bagi pengembangan mobil ramah lingkungan. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).
Ia pun menegaskan, “Terutama dengan fasilitas fiskal, di mana fasilitas fiskal ini dibahas bersama dengan super dedictable tax untuk vokasi dan inovasi. Jadi di situ ada terkait dengan PPnBM, terkait dengan roadmap daripada mobil termasuk sedan dan termasuk EV (Electric Vehicle).”
Draf Perpres soal mobil listrik ini sudah selesai dikaji di Kementerian Perindustrian. Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dikoordinasikan. Kemudian dimintakan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Sumber: iotomotif.com
Leave a Reply