Pemerintah Susun Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta — Pemerintah tengah merancang aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Melalui aturan ini, penempatan DHE dari SDA akan lebih banyak ditempatkan di dalam negeri sehingga dapat memperkuat cadangan devisa negara.

“(PP DHE SDA) nanti akan diselesaikan minggu depan. Mudah-mudahan selesai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (9/11).

Sri Mulyani mengungkapkan rancangan PP tengah disempurnakan di level Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perlakuan DHE SDA yersebut nantinya akan diharmonisasikan dengan ketentuan DHE secara umum yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Dalam aturan tersebut, DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 0-10 persen.

Kendati demikian, Sri Mulyani tak merinci berapa besar perlakuan tarif PPh untuk penempatan deposito yang berasal dari DHE SDA maupun mekanismenya yang diatur dalam PP baru.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan yang mewajibkan eksportir mengkonversi DHE dalam bentuk mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang wajib dikonversi rencananya mencapai 50 persen dari total DHE yang dimiliki eksportir.

“Nanti akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution,” ujar Enggartiasto September lalu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only