Didesak terkait Transparansi Pajak Hiburan, Pemkot Batu segera Lakukan Hal ini

Penertiban pajak terutama di bidang hiburan menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Batu. Karena hal itu menjadi salah satu kewajiban setiap tempat hiburan. Untuk itu dalam waktu dekat ini Pemkot Batu bakal membentuk satu tim untuk penertiban pajak. Hal itu dilakukan agar setiap pelaku usaha di bidang hiburan tertib membayar pajak, sehingga tidak ada piutang di Pemkot Batu.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan sebenarnya hal itu sudah disampaikan berkali-kali dalam rapat internal antar instansi.

“Dalam rapat pun hal itu selalu dibahas. Jadi instansi seperti Badan Keuangan, Disparta, atau instansi yang berkaitan dengan pelaku usaha rutin mendatangi satu persatu,” kata Punjul, Minggu (11/11/2018).

Pemantauan ke tempat wisata itu, lanjutnya untuk mengetahui berapa jumlah pengunjung. Selain itu untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha agar tidak sampai terlambat atau tidak membayar pajak.

Punjul mengakui kalau seharusnya pelaku usaha di bidang hiburan memiliki kesadaran pentingnya membayar pajak.

“Kami lihat dulu bagaimana nanti pelaku usaha ini membayar pajak. Jika memang perlu (tim khusus pajak), pasti sudah kami siapkan. Istilahnya itu seperti tim monitoring ya yang turun ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Malang Corruption Watch (MCW) berharap Pemkot Batu transparan terkait pajak. Jika perlu memberitahukan kepada masyarakat berapa besaran pajak di masing-masing tempat hiburan.

Agar masyarakat juga dilibatkan dalam monitoring itu. “Selama ini pemkot Batu tidak transparan kepada masyarakat. Setidaknya ada satu papan besar yang memberitahu terkait hasil pajak dari tempat hiburan yang ada di Batu. Apalagi sekarang sudah zamannya transparansi,” kata Ata Nursasi
Kadiv Korupsi Politik MCW.

Bahkan sampai saat ini jumlah piutang yang dimiliki Pemkot Batu sebesar Rp 26,5 miliar. Dan paling banyak memamg dari sektor pajak hiburan dan pajak hotel. Ia menegaskan, ditakutkan jika suatu saat  ada piutang yang dihapus dengan berbagai macam alasan.

Tentu jika hal ini terjadi akan menimbulkan masalah. Atha menyebutkan kenaikan jumlah piutang setiap tahunnya bisa mencapai Rp 1 Miliar.

“Sejak 2011 hingga 2016 kenaikannya cukup banyak. Kami menilai dengan jumlah piutang itu seakan-akan dibiarkan. Jika terus menerus takutnya akan dihapus,” kata Atha.

Ia menyebutkan salah satu piutang itu dari Jatim Park Grup. Total hutang pajak JTP Grup disebutkan ada sekitar Rp 14 miliar. Bahkan sampai saat ini jumlah piutang itu macet atau tidak berjalan.

Saat dikonfirmasi, Marketing and public relation manager Jawa Timur Park group Titik S Ariyanto menyatakan terkait masalah pajak tahun lalu, ia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang disampaikan Dinas Pendapatan Batu.

“Saat itu masih sistem borongan. Dan saat itu kami masih mengikuti aturan Dispenda. Sampai sekarang pihak JTP rutin membayar pajak itu,” tandas Titik singkat.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only