Demi Asing, Ini Sederet Insentif yang Siap Diobral Pemerintah

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sadar betul situasi perekonomian global sepanjang tahun ini tak bisa diajak kompromi. Penguatan industri nasional pun menjadi hal yang tidak bisa diganggu gugat.

Pemerintah memiliki cara tersendiri untuk kembali menggairahkan industri nasional. Salah satunya, yaitu menarik investasi datang dengan “mengobral” berbagai insentif fiskal, terutama di bidang perpajakan.

“Tanamkan [modal Anda] di sini, kami kasih insentif,” kata Sri Mulyani, pada awal Maret 2018 lalu.

Satu bulan kemudian, pernyataan bendahara negara dibuktikan dengan terbitnya sejumlah lapisan insentif yang disiapkan pemerintah untuk investor yang terbagi menjadi lima bagian, terdiri dari :

  • Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama lima tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama tujuh tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahu
  • Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holidayselama 20 tahun

Para investor akan mendapatkan fasilitas libur bayar pajak (tax holiday), dengan jangka waktu fasiitas yang ditentukan dengan nilai investasi, serta adanya waktu transisi selama 5 tahun. Setidaknya, ada sekitar 17 industri pionir yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

Meski demikian, fasilitas tersebut dianggap belum cukup menarik, hingga tak sampai 3 bulan implementasinya, Presiden Joko Widodo sudah mewacanakan untuk memberikan fasilitas tax holiday hingga setengah abad.

“Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time,” kata Sri Mulyani usai melakukan pertemuan dengan 40 pengusaha dan eskportir raksasa di Istana Bogor, Kamis (26/7/2018).

Namun, rencana tersebut tenggelam. Pemerintah mulai memutar otak, untuk menggunakan insentif fiskal sebagai salah satu cara untuk menarik investasi datang ke Indonesia.

Sadar fasilitas tax holiday yang dikeluarkan tak begitu cukup diminati, pemerintah pun mewacanakan untuk memperluas cakupan industri pioner yang menerima fasilitas tersebut dengan besaran 100% untuk semua nilai investasi.

“Kami simpulkan, perlu direview dan ditambah. […] Karena ternyata itu sektor penting buat kita, tapi yang mau investasi disitu terlalu banyak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada September 2018 lalu.

Tak hanya itu, saat ini sudah ada beberapa daftar berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan untuk meningkatkan minat investasi ke Indonesia. Misalnya, seperti revisi daftar negatif investasi (DNI), super deduction tax, serta mini tax holiday.

Jurus Selamatkan Nilai Tukar

Tidak hanya berbagai kebijakan untuk menarik investasi, ada sejumlah kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk menyelematkan nilai tukar rupiah yang sepanjang tahun ini digilas habis dolar Amerika Serikat (AS).

Misalnya, seperti kebijakan bebas pajak deposito dana hasil ekspor untuk menarik minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Rencananya, kebijakan tersebut akan kembali dilonggarkan.

Salah satu yang dilonggarkan adalah tarif pajak DHE yang disimpan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Rencananya, pengenaan tarif DHE bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Selain itu, pemerintah akan memperluas cakupan sektor ekspor jasa yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen alias gratis. Kebijakan ini, diklaim memiliki dampak yang besar dalam mengendalikan defisit transaksi berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah memang hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.

Terbaru, pemerintah akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa menambah pundi-pundi devisa ekspor agar kembali ke tanah air.

Produk tersebut dikenal dengan nama Special Deposit Account (SDA) itu, akan ditunjang beberapa insentif di antaranya imbal bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah. Kebijakan ini, sudah dilakukan oleh bank sentral Filipina (BSP).

Instrumen ini digunakan oleh BSP untuk mengelola likuiditas di negara tersebut. Sementara di Indonesia, produk ini rencanannya dikhususkan terkait ekspor. Terobosan yang dilakukan oleh BI sebenarnya wajar, mengingat masih banyak DHE yang disimpan eksportir di luar negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keberadan SDA bisa memudahkan para investor. Namun, dia masih belum ingin bicara banyak mengenai hal tersebut.

“Itu (instrumen SDA) supaya insentif penurunan bunga deposito DHE bisa lebih mudah diimplementasikan. Insentif penurunan bunga-nya kan sudah ada dari dulu. Akan lebih mudah diimplementasikan kalau ada rekening khusus,” kata Suahasil.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only