Kesulitan Kejar Target Pajak

Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk 2019. Kebijakan itu melawan tren kenaikan cukai rokok rata-rata 10,5 persen yang secara konsisten diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun terakhir.

Pengamat Indef Bhima Yudhistira menilai dari sisi penerimaan cukai, tahun depan pemerintah bakal sulit mengejar target. Itu karena di satu sisi produksi rokok memang konsisten turun. Ditambah, outlook ekonomi tahun depan masih stagnan di kisaran 5,1 persen. ”Artinya, tidak ada kenaikan permintaan pada barang kena cukai,” tutur Bhima ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (11/11).

Menurut Bhima, satu satunya jalan adalah ekstensifikasi cukai tahun depan. Seharusnya, sekaligus 3 barang yaitu cukai plastik, kendaraan bermotor dan minuman berpemanis. “Kalau cuma 1 barang tidak signifikan,” imbuhnya.

Bhima melanjutkan, itu juga menjawab bahwa yang membuat kerugian kesehatan tidak hanya rokok tetapi juga asap kendaraan bermotor, dan minuman berpemanis. ”Pemerintah tidak bisa ketergantungan pada cukai rokok. Itu tidak fair. Kenapa tidak berani? Tinggal tekan DPR untuk mengesahkan,” tegasnya.

Terlepas dari target penerimaan cukai, Bhima menambahkan, perluasan basis cukai itu perlu dengan alasan pengendalian barang yang punya eksternalitas negatif. Sejatinya, hubungan cukai rokok dengan pembiayaan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa ditutup dengan cukai rokok eksisting. ”Penerimaan cukai rokok per tahun Rp 100 triliun. Kenapa hanya menutup defisit yang hanya Rp 16,5 triliun tidak bisa?,” ujar Bhima.

Secara mekanisme bilang Bhima, dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai yang dikhususkan untuk membayar defisit BPJS Kesehatan. Di situ, pemerintah kelihatan belum bisa melobi pemerintah daerah (Pemda). ”Jadi, andaikan tahun depan cukai rokok tidak naik pemerintah bisa tambal defisit BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau dan menunda penyederhanaan kelompok cukai tembakau tahun 2019. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat terbatas cukai di Istana Bogor, Jumat (2/11) lalu.

Sumber: indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only