Pemerintah Perlu Awasi Lebih Ketat Aplikasi dan Platform Digital Perhotelan

Jakarta – Pengusaha perhotelan masih merasa resah terkait pengawasan pemerintah untuk aplikasi dan platform digital untuk pemesanan kamar hotel, atau Online Travel Agencies (OTA).

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan aplikasi ini memang berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permintaan kamar hotel.

Namun, karena banyaknya aplikasi dan platform tidak berbadan hukum tapi mempunyai basis pengguna di Indonesia, menyebabkan hilangnya potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kawasan pariwisata.

“Aplikasi atau platform digital tersebut harus memiliki badan usaha tetap,” ujar dia di Jakarta, Senin (12/11/2018).‎

Selain itu, lanjut dia, banyak peraturan dan kebijakan yang berbenturan ketika dikaitkan ke pengaturan dan pengawasan aplikasi dan platform digital.

“Sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Misalnya pengusaha akomodasi di bawah 10 kamar pada umumnya tidak mempekerjakan karyawan sesuai perundang-undangan,” kata dia.‎

Sementara itu, ada beberapa risiko karena mudahnya memesan kamar melalui online, sehingga aspek keamanan bisa dipertaruhkan, menyebabkan kamar hotel rentan menjadi fasilitas kegiatan terlarang, seperti teroris atau bahkan prostitusi.

“Pelaku industri perhotelan memang tengah gencar mengkritisi OTA, lantaran banyak OTA asing melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPh Pasal 26,” ujar dia.‎

Sumber Liputan 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only