Pajak Pertambangan Batubara Akan Diturunkan

Total beban pungutan pajak dan non-pajak pengusaha batubara bisa lebih rendah 8,5%

JAKARTA. Pengusaha tambang batubara akan menikmati insentif lagi. Setelah mengendorkan beleid perpanjangan izin, pemerintah akan menurunkan tarif pajak perusahaan tambang batubara.

Agenda pemerintah memperbarui aturan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pertambangan batubara ini sejalan dengan rencana pelonggaran izin tambang batubara. Kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak dan PNBP Batubara dibahas Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, sejauh ini aturan pajak terbaru hanya memayungi perusahaan pertambangan mineral. Yang dia maksud adalah PP No 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP Pertambangan Mineral. Perusahaan yang terkena aturan ini antara lain PT Freeport Indonesia.

Sedangkan di bidang usaha tambang batubara, pemerintah belum menyusun aturan serupa. “Nanti kita lihat, yang jelas PP 37/2018 hanya untuk mineral. Untuk batubara belum,” ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

KONTAN memperoleh dokumen usulan RPP tentang Pajak dan PNBP Batubara. Dokumen itu menyebutkan, pemegang kontrak pertambangan batubara generasi pertama (PKP2B) hanya akan dikenai PPh Badan sebesar 25% dari sebelumnya 45%. Namun tarif pungutan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) naik menjadi 15% dari posisi saat ini 13,5%.

Ada juga tambahan PNBP untuk pemerintah pusat dan daerah yang totalnya 10% dari laba bersih. Perinciannya, jatah pusat 4% dan bagian pemda 6% dari laba bersih. Meski begitu, secara umum, total pungutan pajak dan PNBP di beleid baru lebih rendah 8,5% dari aturan saat ini.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, Rofianto Kurniawan, menyatakan, RPP Pajak dan PNBP Batubara masih dibahas. Poin yang dibahas seputar PPh, penerimaan 10% laba bersih dan DHPB. Namun, dia menegaskan, angka-angka itu belum pasti. “Usulan berasal dari Kementerian ESDM, mereka ingin ada aturan tersebut. Poin-poin itu yang masih dibicarakan bersama antar kementerian dan lembaga, termasuk pandangan para pengusaha seperti apa,” kata dia.

Pembahasan RPP Pajak dan PNBP Batubara melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.

RPP ini diharapkan selesai tahun ini, bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini berkaitan dengan upaya pengalihan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu- bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kami berupaya tahun ini selesai dan berjalan tahun 2019,” imbuh Rofianto.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menilai, revisi PP 23/2010 serta penerbitan PP Pajak dan PNBP Batubara merupakan langkah realistis untuk menjamin investasi di sektor ini. Dia menilai perubahan tarif pajak relatif lebih adil bagi pebisnis.

Toh, insentif itu tidak menurunkan penerimaan pajak pemerintah lantaran ada kenaikan tarif DHPB dan penambahan penerimaan PNBP. “Penurunan PPh badan memang menguntungkan pengusaha, tapi ada tambahan penerimaan negara dari laba bersih. Bisa disebut, ini mutual benefit,” jelas dia.

Sumber: Koran KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only