Pemerintah Segera Terapkan Cukai Plastik

JAKARTA — Aturan cukai plastik masih terus dimatangkan pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan membahas aturan cukai plastik ini dengan DPR dan berupaya menyelesaikan pembahasan soal ini segera.

Dalam total target penerimaan cukai di tahun 2019 yang sebesar Rp 165,5 triliun, target penerimaan cukai plastik ditetapkan sebesar Rp 500 miliar.

Suahasil pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menyiapkan berbagai aturan atau kebijakan terkait cukai plastik ini. Namun, hingga saat ini pemerintah masih mencari waktu untuk membahas aturan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Cukai plastik masih dalam pembicaraan dengan DPR, kita masih mencari waktu, tetapi persiapannya sudah kita lakukan dalam bentuk kebijakannya seperti apa,” ujar Suahasil, Senin (12/11).

Meskipun target sudah ditetapkan, Suahasil tak banyak berkomentar, kapan pastinya pengenaan cukai plastik ini akan ditetapkan. Namun menurutnya, aturan cukai plastik ini pun sudah dibicarakan ke pengusaha.

“Kita lihat nanti, kalau target kan di-manageoleh Bea dan Cukai. Pokoknya kita upayakan (pembahasan cukai plastik) untuk selesai,” tutur Suahasil.

Meski aturannya terus dibahas, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, pihaknya masih tak setuju dengan adanya pungutan cukai plastik ini.

“Kami sudah mengirim surat penolakannya ke Kementerian Perindustrian dan sudah dua kali tembusan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian,” tutur Fajar.

Menurut Fajar, penerapan cukai plastik ini pun tak menyelesaikan masalah untuk perbaikan manajemen sampah yang saat ini masih ruwet dan salah dosis.

“Kalau memang masalahnya di sampah, yang salah itu ada di perilaku manusia, bukan di plastik. Yang harus diperbaiki manajemen sampahnya. Kami juga selalu berupaya untuk melakukan manajemen sampah,” tambah Fajar.

Fajar menambahkan, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar tak sebanding dengan kehilangan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebab dengan penerapan cukai plastik ini, diperkirakan akan ada potensi turunnya PPh dan PPN sebesar Rp 1,5 triliun karena produksi plastik yang menyusut akibat permintaan plastik yang juga menurun. (kontan)

Sumber tribun jateng

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only