Anggaran Defisit, Pemda Kejar Pajak PBB

Kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diprediksi belum normal hingga akhir tahun. Itu terjadi karena defisitnya anggaran daerah yang cukup besar. Dampaknya, sejumlah kendala terjadi pada penggunaan anggaran selama 2018 ini.

”Saya diprediksi, belum bisa stabil keuangan daerah sampai akhir tahun ini,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, Senin (12/11).

Untuk itu, kata Sopandi juga, pemerintah daerah tengah memaksimalkan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Dengan PAD ini, dia berharap kegiatan pelayanan publik, pembangunan dan honor para pegawai bisa tertutupi.

Namun, untuk pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) pegawai yang bersifat dinamis akan emang dipangkas hingga akhir tahun. Jadi, pegawai berstatus PNS hanya akan menerima TPP statis tiap bulannya.

“TPP bagi PNS tetap ada, saya juga dapat. Tapi memang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya lagi. Salah satu contohnya, kata Sopandi juga, terkait pembayaran honor para TKK.

Sebenarnya pembayaran honor TKK itu tergantung pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan pengajuan SPM, maka BPKAD bisa mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan ditujukan ke Bank Jawa Barat (Jabar).

Lalu bank akan membayarkan honor kepada para pegawai TKK di rekening masing-masing.

”Uangnya sudah ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), jadi tinggal kepala OPD-nya saja yang mengajukan. Honor TKK baru telat enam hari,” jelas Sopandi.

Seperti diketahui, APBD Kota Bekasi 2018 berpotensi defisit hampir Rp 800 miliar lebih. Penyebab defisit anggaran akibat nilai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang awalnya diprediksi Rp 550 miliar tapi setelah diperiksa lembaga terkait hanya Rp 250 miliar.

Selain itu, belanja tetap seperti gaji pegawai kontrak hanya dihitung sampai 10 bulan dari total 12 bulan pembayaran gaji. Sedangkan pendapatan daerah hingga saat ini banyak yang belum mencapai target.

Salah satu sumber PAD yang kini digenjot pemerintah adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tiap akhir pekan gerai-gerai pembayaran PBB dibuka dari mulai kantor kelurahan hingga kecamatan.

Berdasarkan data yang diperoleh koran ini, target PBB Kota Bekasi pada 2018 sebesar Rp 340,5 miliar. Hingga akhir Oktober baru terkumpil Rp 333,6 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah sudah membentuk tim penagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) di 12 kecamatan. Pasalnya, potensi PBB berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai Rp 439 miliar. “Kita sudah kerjasama dengan Kejari Bekasi untuk menggali potensi pajak PBB itu,” tandasnya.

Sumber: indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only