Kanwil DJP Jateng II Raup Rp 534 M dari UMKM

SOLO – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat jumlah wajib pajak UMKM bertambah setelah pajak penghasilan (PPh Final) diturunkan.
Penurunan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018 ini, salah satunya pengenaan tarif PPh Final dari sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan ada kesadaran UMKM untuk membayar pajak semakin meningkat meski naiknya belum banyak.

“Setelah adanya PP No 23 Tahun 2018, ternyata jumlah wajib pajak bertambah, setoran juga bertambah,” ujarnya pada media saat ditemui di kantornya, Selasa (13/11/2018).

Per September 2018, jumlah UMKM di Kanwil II DJP Jateng tercatat 6.000, dan pembayaran pajaknya mencapai Rp 534 miliar. Angka itu naik dibanding 2017, yang sebanyak 5.900 UMKM dengan nominal Rp 500 miliar.
Menurutnya, potensi UMKM masih banyak. Boleh dibilang perekonomian Indonesia sebagian besar didukung UMKM. Perlu pembinaan agar masyarakat punya kesadaran bergotong royong membangun Indonesia melalui pajak.

“Ditjen pajak diwajibkan melakukan pembinaan dari sisi bisnis UMKM supaya naik kelas,” imbuhnya.
Pasca kebakaran besar di Pasar Legi Solo, UMKM diperkirakan merosot. Kebakaran otomatis berpengaruh pada pajak sebab pajak berdasar omset. Bila UMKM jualan, baru bayar pajak dan bila tidak jualan, tidak perlu bayar pajak.

Ia menegaskan, masyarakat yang bukan pegawai, yang punya usaha sendiri wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Tapi sekarang dibatasi, bila jualan kaki lima atau tenda tidak perlu punya NPWP, harus yang tempat permanen,” pungkasnya.

Sumber: solotrust.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only