Bea Cukai akan terbitkan aturan tentang penanganan selisih berat barang impor curah

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah akan segera diterbitkan. Rancangan peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan menteri keuangan (PMK) No. 147 tahun 2007.

Salah satu pertimbangan adanya perubahan PMK ini adalah perlunya pengaturan terhadap selisih berat dan/atau volume impor barang curah untuk jenis barang lainnya.

“Barang Impor Curah adalah jenis barang impor yang mempunyai karakteristik dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang diakibatkan oleh faktor alam,” seperti yang tertera dalam rancangan PMK dikutip Selasa (13/11).

Karena itu, dalam rancangan PMK ini pun dimasukkan aturan tentang penanganan atas selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah yang terjadi dalam pelaksanaan pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik barang impor, dan/atau audit kepabeanan barang impor.

Bila saat pelaksanaan pembongkaran, pemeriksaan fisik dan audit kepabeanan barang impor terdapat selisih berat dan/atau volume barang impor, kepala kantor pabean dan atau pejabat bea dan cukai dapat memberikan toleransi.

Namun, toleransi diberikan sepanjang selisih berat dan/atau volume barang impor curah tidak melebihi nilai toleransi.

Dalam angka 4 pasal 1 dijelaskan, “Nilai toleransi adalah nilai tertinggi persentase selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah yang diberikan toleransi.”

Pada Bab IV, dijelaskan bahwa barang impor curah yang dibongkar terdapat selisih berat atau volume antara jumlah barang yang dibongkar dan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan, pejabat bea dan cukai pun akan melakukan penelitian.

Bila dalam hasil penelitian menunjukkan selisih berat atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi nilai toleransi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Pengangkut.

Dengan demikian, pengangkut pun tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Namun, bila hasil penelitian menunjukkan selisih berat atau volume barang yang dibongkar melebihi nilai toleransi, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian mendalam.

Bila dari penelitian mendalam menunjukkan bahwa kesalahan tersebut terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan pengangkut, pengangkut dapat dikenakan sanksi administrasi.

Bila kesalahan terjadi di luar kemampuan pengangkut, pengangkut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Sementara, saat pemeriksaan fisik atas barang impor ditemukan bahwa hasilnya tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean impor, tetapi selisihnya tidak melebihi nilai toleransi, maka pejabat bea cukai menyatakan tidak terdapat kesalahan pemberitahuan jenis dan jumlah barang dalam pemberitahuan pabean impor dan melakukan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas kelebihan jumlah barang impor curah.

Tetapi, bila selisih berat atau volume saat pemeriksaan impor melebihi nilai toleransi, maka pejabat bea dan cukai akan menyatakan terdapat kesalahan pemberitahuan jenis dan jumlah barang dalam pemberitahuan pabean impor, melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas kelebihan jumlah barang impor curah, serta menetapkan sanksi administrasi berupa denda yang wajib dibayar.

Dalam pelaksanaan audit kepabeanan sebagaimana, pejabat Bea dan Cukai dapat menghasilkan kedapatan selisih berat dan/atau volume barang impor curah.

Bila hal selisih berat tersebut tidak melebihi nilai toleransi pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan dapat menyatakan tidak terdapat kesalahan pemberitahuan jumlah barang dan tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Akan tetapi, bila selisih berat atau volume melebihi nilai toleransi, pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan melaksanakan penelitian mendalam terkait dengan transaksi barang impor.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai barang impor curah, nilai toleransi, metode penyampaian permohonan, dan tata cara pemberian toleransi diatur dengan peraturan direktur jenderal.

 

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only