Komite IV DPD RI Kaji Pengangkatan Konsultan Pajak

JAKARTA — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai perlunya kepastian hukum bagi para konsultan pajak, baik dalam pengangkatan untuk menjadi konsultan pajak maupun pemberian sanksi bagi konsultan pajak yang melanggar kode etik. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (13/11) lalu.

Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mempertanyakan tentang lembaga yang berhak untuk memberikan pendidikan profesi bagi sesorang yang ingin menjadi konsultan pajak. Selain Ajiep, Daryati Uteng juga mempertanyakan mekanisme dan lembaga yang berhak melakukan pengangkatan sebagai konsultan pajak.

Untuk itu, Aziz Adyas menilai RUU ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada konsultan pajak. “Pengangkatan konsultan pajak sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah melalui uji kompetensi,” ujar Ajiep Padindang seperti dalam siaran pers, Rabu (14/11).

Anggota Komite IV DPD RI lainnya, John Pieris menilai konsultan pajak memiliki fungsi ekonomi dan edukasi. Sehingga, konsultan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Tak hanya itu, kami menilai asosiasi konsultan pajak berkewajiban memberikan bantuan kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mengalami masalah perpajakan untuk didampingi oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Cholid Mahmud mengungkapkan adanya kekhawatiran praktek konsultasi pajak agar para pelaku usaha dapat membayar pajak sesedikit mungkin. Untuk itu sebaiknya, RUU ini mengakomodir penambahan ayat terkait sanksi administratif dan sanksi pidana untuk konsultan pajak yang melakukan tindak pidana.

“Bagaimana jika konsultan pajak melakukan malapraktik seperti itu. Saya usulkan ada sanksi jika terbukti konsultan pajak melanggar aturan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, narasumber dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan profesi konsultan pajak lebih populer dibandingkan dirjen pajak. Mengenai syarat untuk menjadi konsultan pajak adalah tidak hanya memahami tentang pajak tetapi juga harus mendapat sertifikat

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan harus ada benang merah dalam RUU ini agar konsultan pajak dapat dituntut atau tidak dapat dituntut, mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur siapa saja yang dapat menjadi konsultan pajak.

“Mengenai sanksi hukum disinkronkan dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan untuk persyaratan menjadi konsultan pajak adalah minimum pernah kuliah pendidikan perpajakan yang dibentuk panitia perpajakan,” ujar Suryo.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only