Pajak Ganjal Minyak Chevron ke Pertamina

JAKARTA. Sebagai kontraktor migas (KKKS) yang memiliki kewajiban menjual minyak, hingga kini, PT Chevron Pacific Indonesia belum melakukannya. Bersedia menjual minyak ke Pertamina, Chevron masih keberatan dengan masalah perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 membuat kontraktor seperti Chevron kena pajak jika menjual minyaknya ke dalam negeri. Sebaliknya, jika membawa minyaknya ke luar negeri justru dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat kontraktor lebih memilih mengekspor minyaknya ketimbang menjual ke Pertamina.

Meski begitu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mencatat, sudah ada sembilan kontraktor migas yang berminat menjual hasil minyak mentah bagian mereka ke Pertamina. “Sudah deal dijual kepada Pertamina,” ungkap dia Selasa (13/11) malam.

Meski begitu, ada permasalahan yang membelit implementasi program ini, terutama terkait negosiasi yang melibatkan jual beli volume minyak dalam jumlah besar. “Seperti Chevron, ada masalah pajak. Ini ada dalam surat Ibu Nicke (Dirut Pertamina), ada diskusi, salah satunya soal pajak,” ujar dia.

Kebijakan penjualan hasil minyak kontraktor migas kepada Pertamina mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Adapun penggunaan mata uang dalam transaksi penjualan minyak mentah, pemerintah tidak membatasi. Padahal, munculnya Permen ESDM 42/2018 merupakan respons atas pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). “Mau menggunakan rupiah silakan, tidak dibatasi,” ungkap Djoko.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengemukakan, Pertamina masih mengupayakan transaksi pembelian minyak mentah seluruhnya menggunakan mata uang rupiah.

Yang sudah pasti, saat ini, total volume penjualan minyak yang disepakati sebesar 3,62 juta barel minyak, dan mulai berlaku awal 2019. “Hitungannya pembelian per tahun,” kata Adiatma.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only