Genjot Pertumbuhan, Jokowi Rilis Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket ini memuat tentang tiga hal.

“Pertama, perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau memperluas pemberian tax holiday,” kata Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Darmin menjelaskan paket ini untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang masih dirasa memiliki kekurangan. Ia berharap kebijakan ini bisa mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata Darmin, paket ini memuat pula tentang relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Dengan meluncurnya paket kebijakan ini, pemerintah berharap investasi yang masuk ke Indonesia makin besar.

Darmin menjelaskan pemerintah sebenarnya telah merevisi DNI pada 2016. “Kami evaluasi secara detail apa yang sudah dilakukan pada 2016. Waktu itu kita relaksasi DNI, kita lihat masuk apa enggak. Kalau gak masuk jangan-jangan kurang relaksasi,” ujarnya.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) termasuk UMKM dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Adapun bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun sepi peminat, pemerintah memberi kesempatan PMA memiliki porsi saham lebih besar.

Isi yang terakhir dari paket ini, kata Darmin, mengenai pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) khusus untuk hasil-hasil Sumber Daya Alam (SDA). “Kami pilih satu kelompok saja, yaitu SDA. Karena hasil SDA kan gak impor bahan mentahnya, sehingga dia hasilnya lebih akan positif,” ucapnya.

Menurut Darmin, pemerintah mewajibkan agar memasukkan DHE dari ekspor-ekspor barang hasil SDA. “Sekarang aturannya wajib masuk dan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Tidak berarti itu dijual ke BI, hanya masuk ke sistem keuangan,” ujarnya. Pemerintah nantinya akan memberikan insentif pajak berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito.

Sumber Tempo.co.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only