BI Siapkan Aturan untuk Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bakal menerbitkan peraturan untuk mengakomodir peningkatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) seperti yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke XVI. Peraturan ini, kata dia, akan berkaitan dengan rekening simpanan khusus.

“Rekening simpanan khusus ini akan dari DHE khususnya SDA,” kata Perry di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Perry menjelaskan rekening simpanan khusus ini secara teknis bisa berbentuk rekening sendiri atau virtual account. Rekening ini akan mempermudah para eksportir, bea cukai, BI dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelaraskan antara ekspor dengan masuknya DHE.

“Me-matching-kan antara ekspor dan masuknya DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), ke dalam rekening simpanan khusus itu, dan kemudian sesuai dengan insentif-insentif pajaknya,” tuturnya.

Perry berujar selama ini pengaturan DHE hanya mewajibkan DHE dilaporkan dan dimasukkan tanpa ada kewajiban ditempatkan di dalam SKI. Padahal jumlah DHE yang masuk ke perbankan dalam negeri mencapai 90 persen namun hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.

“Dengan kebijakan-kebijakan ini semoga saja semakin meningkatkan devisa yang masuk tapi juga ke dalam konversinya ke dalam rupiah,” kata Perry.

Ia menuturkan kebijakan peningkatan DHE hasil SDA berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang mengatur setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa. Adapun hasil SDA yang pemerintah maksud mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sementara itu, Darmin menjelaskan alasan mengapa pemerintah hanya menyasar DHE khsusus SDA.

Menurut dia, nilai ekspor Indonesia selama ini selalu lebih kecil dari nilai impor. “Untuk itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menyimpan devisa dalam bentuk rupiah berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito.

Sumber Tempo co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only