Insentif Baru Jokowi, Industri Digital Bisa Dapat Tax Holiday

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (16/11/2018), menerbitkan paket kebijakan ekonomi XVI. Salah satu isinya adalah penambahan daftar industri yang bisa mendapatkan insentif libur pajak (tax holiday).

Aturan tax holiday ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Adapun sektor industri baru yang bisa menerima fasilitas tax holiday adalah sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta ekonomi digital.

Dalam keterangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (14/11/2018), disebutkan selain sektor industri di atas, pemerintah memasukkan sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone masuk ke sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

“Perluasan pemberian fasilitas tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyempurnaan beberapa KBLI pada industri pionir,” demikian penjelasan Kemenko Perekonomian.

Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI.

“Jadi ada 18 sektor yang bisa mendapatkan tax holiday,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara.

Berikut daftar sektor industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday:

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  4. Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
  9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.
  17. Infrastruktur ekonomi.

Berikut lapisan insentif yang disiapkan untuk investor yang ingin berinvestasi di 17 sektor industri tersebut:

  1. Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
  2. Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
  3. Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
  4. Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  5. Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only