JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo menambahkan tiga kebijakan baru dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI guna memperbanyak investasi asing yang masuk dan memperbaiki defisif transaksi berjalan.
Peluncuran paket kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kantor Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Menko Darmin menyebutkan, tiga pokok penting dalam paket kebijakan ini adalah perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
“Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday. Kemudian relaksasi daftar negatif investasi, terakhir mengenai peraturan devisa hasil ekspor untuk SDA,” kata Darmin.
Terkait kebijakan tax holiday, Darmin mengatakan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini dinilai belum cukup menarik investasi sesuai kebutuhan Indonesia.
“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan, seperti percetakan, rajut, hingga industri makanan.
Menperin Airlangga mengatakan, kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
“Kami membuka dengan persyaratan tertentu untuk karet. Sekarang kerja sama saja dengan jaminan suplai bisa dibangun. Kemudian yang baru, kami perjelas kemitraan investasi untuk rumput laut dengan UMKM,” paparnya.
Terakhir, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).
Kemudian insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply