Pemerintah Sempurnakan Paket Kebijakan XVI, Tambah Tiga Ketentuan Baru

Jakarta Pemerintah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Menko Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah menyempumakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only